Semua proses tersebut juga membutuhkan biaya tersendiri, sehingga bisa dimasukkan dalam rangkaian proses balik nama sertifikat tanah. Pastikan dokumen yang Anda siapkan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Mengurus surat kuasa (Jika dikuasakan oleh orang tua) Septian Nugraha adalah jurnalis dan content author berpengalaman. Lama berkarier sebagai https://www.propertyday.id/balik-nama-sertifikat-rumah-warisan/